Success Stories

Studi Kasus: Strategi Ganti “Baju” Usaha, Hemat Pajak Rp 60 Juta/Tahun

Bagaimana Produsen Keripik Singkong (Omzet Menengah) mengubah status UD menjadi CV untuk memangkas beban pajak secara legal dan membuka akses tender pemerintah.

Photo by Saveurs Secretes on Pexels.com

Masalah: Omzet Besar, Tapi Pajak “Mencekik”

Profil Klien: Produsen Keripik Singkong (Status Awal: UD / Perorangan).

Klien merasa tarif PPh Final UMKM 0,5% itu murah. Namun setelah omzet membesar, ia menyadari 3 masalah fatal:

  1. Beban Pajak Tidak Fair: Pajak ditarik dari Total Omzet, tanpa peduli biaya operasional sedang tinggi atau laba sedang tipis.
  2. Aset Tercampur (Risiko Audit): Uang pribadi dan uang bisnis menjadi satu. Ini adalah “lampu merah” bagi petugas pajak dan meningkatkan risiko pemeriksaan aset pribadi.
  3. Pintu Terkunci: Sebagai UD, klien sering ditolak saat ingin ikut tender pengadaan snack pemerintah yang mewajibkan status badan usaha (CV/PT) dan PKP.

Solusi: Upgrade Badan Usaha & Pembukuan

Kami tidak menyarankan penggelapan pajak, tapi Efisiensi Pajak. Langkah yang kami ambil:

Dampak Nyata dalam 6 Bulan

Perubahan drastis dari metode “Pukul Rata Omzet” ke “Perhitungan Laba Riil”:

Indikator PajakSaat Status UD (Lama)Setelah Jadi CV (Baru)
Basis PajakDihitung dari Total Omzet (Bruto)Dihitung dari Laba Bersih (Net)
Tarif Efektif0.5% Final (Tanpa melihat rugi/laba)~11% dari Laba (Fasilitas 31E)
PenghematanBeban pajak terasa beratHemat Rp 5 Juta / Bulan
Risiko Audit🔴 Tinggi (Aset Campur)🟢 Minimal (Aset Terpisah)

Lebih Dari Sekadar Hemat Uang

Keputusan Ibu H untuk “naik kelas” menjadi CV membawa dampak jangka panjang:

Apakah Struktur Pajak Anda Sudah Efisien?

Jangan-jangan Anda membayar pajak lebih mahal dari yang seharusnya karena salah memilih bentuk badan usaha.

Catatan: Identitas klien disamarkan

Pages: 1 2 3 4