Dari Denda Pajak ke Penghematan Besar: Kisah Transformasi Bisnis UMKM Bersama Mrs. H”
Awalnya: Bayar Pajak, Tapi Denda Mengintai
Seorang pelaku usaha keripik singkong, yang dikelola Mrs. H, menghadapi dilema berat. Usahanya berstatus usaha dagang (UD) dengan tarif PPh Final 0,5%, sehingga tidak memiliki hak kredit pajak. Selain itu, aset pribadi dan usaha tercampur, membuka risiko audit tinggi.
Masalah yang Menghambat Pertumbuhan
- Tarif pajak tinggi: Beban pajak memberatkan operasional.
- Risiko audit besar: Aset pribadi dan usaha tercampur, berpotensi masalah serius.
- Kesempatan usaha terbatas: Tak bisa ikut tender pemerintah karena status usaha dan catatan pajak.
Solusi dari Kami
Dalam 6 bulan, kami membantu melalui:
- Restrukturisasi usaha dari UD ke CV, mendapatkan tarif pajak yang lebih kompetitif serta hak kredit pajak..
- Pemisahan aset pribadi dan aset usaha agar kepatuhan pajak terjaga dan risiko audit minimal.
Hasil Spektakuler yang Mengubah Bisnis
| Indikator | Sebelum Restrukturisasi | Setelah Restrukturisasi |
|---|---|---|
| Tarif PPh Final | 0.5% dari peredaran bruto | 11% dari laba bersih |
| Beban Pajak Bulanan | Beban tinggi tanpa kontrol | Hemat hingga Rp 5 juta/bulan |
| Risiko Audit | Tinggi | Minimal |
Dampak yang Dirasakan Mrs. H:
✅ Penghematan Pajak Signifikan yang meningkatkan cash flow bisnis.
✅ Kepatuhan Pajak Terjaga sehingga risiko audit menurun dan menambah ketenangan.
Apakah Anda Merasakan Masalah Pajak yang Sama?
Jangan biarkan denda dan beban pajak berat menghambat kemajuan usaha Anda. Kami siap membantu Anda dengan solusi cerdas yang sudah terbukti.
Jadwalkan konsultasi gratis sekarang