• Panduan Singkat Hindari Denda Pajak UMKM agar cashflow tidak bocor

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan serta pembayaran pajak yang terutang termasuk penghasilan, harta, kewajiban, PPN/PPnBM, dan pajak yang dipotong atau dipungut yang disetorkan ke negara.

Bagi pelaku UMKM, ketidaktahuan jadwal pelaporan dan pembayaran pajak adalah risiko finansial yang sebenarnya bisa dihindari. Denda karena terlambat lapor maupun setor akan mengurangi keuntungan yang seharusnya dapat digunakan untuk mengembangkan usaha atau membayar gaji karyawan. (Penjelasan – Pasal 3 (1) UU Nomor 28 Tahun 2007)

Thanks for reading Stephenly’s Substack! Subscribe for free to receive new posts and support my work.

1. Kapan UMKM Harus Lapor SPT (Surat Pemberitahuan)?

Secara singkat, pelaporan SPT ada dua : pembayaran bulanan dan pelaporan tahunan.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:

Jika batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur (termasuk Sabtu dan Minggu), pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pelaku UMKM juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.

Tabel Ringkasan Batas Waktu Setor :

Referensi: ((UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (3) jo. PMK 9/PMK.03/2018 jo. PMK 242/PMK.03/2014)

2. Sanksi Jika Terlambat Lapor

Apabila SPT tidak disampaikan sampai batas waktu (atau batas perpanjangan), Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda (UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7):

Contoh Kasus:
PT. ABC bermaksud melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2018, batas akhir pelaporan adalah hari Minggu, 20 Januari 2019. Berdasarkan ketentuan PMK No. 242/PMK.03/2014, pelaporan SPT tersebut masih diperbolehkan pada hari Senin, 21 Januari 2019. Meskipun lewat dari tanggal jatuh tempo yang sebenarnya, PT. ABC tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00.

Beberapa pelaku usaha dengan kriteria tertentu diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. Kriteria umumnya mencakup:

WP dengan kriteria tertentu tersebut dapat :

Untuk menggunakan fasilitas ini, Wajib Pajak harus:

3. Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak adalah:

Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi atau kanal elektronik yang ditunjuk, termasuk layanan online yang banyak digunakan pelaku UMKM.

Ringkasan Tabel Batas Waktu Penyetoran / Pembayaran :

Referensi: Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2007 jo. 242/PMK.03/2014

Sanksi Keterlambatan dan Penyetoran

Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa :

Contoh:

PT. ABC bermaksud melakukan pembayaran PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp100.000.000,00, jatuh tempo pembayaran adalah hari Minggu, 10 Januari 2021. PT ABC melakukan pembayaran pajak hari Rabu, 13 Januari 2021. Karena pembayaran pajak tersebut telah lewat dari tanggal jatuh tempo, PT. ABC akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 0,93% (Kurs Kementrian keuangan) per bulan (0,93% X Rp100.000.000,00 X 1 Bulan = Rp930.000,00) melalui mekanisme penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh kantor pajak.

4. Tips Tax Planning

Perencanaan pajak (tax planning) yang sehat bukan berarti menghindari pajak, tetapi mengelola waktu, arus kas, dan administrasi agar kewajiban dipenuhi dengan cara paling efisien. Berikut beberapa tips yang dapat dicoba agar pelaporan dan penyetoran pajak tepat waktu dan mengurangi resiko finasial akibat telat lapor atau setor.

4.1. Atur Arus Kas dengan Jatuh Tempo pembayaran

4.2. Monitor Omzet UMKM bulanan

4.3 Buat Reminder Pembayaran & Pelaporan Pajak

4.4. Delegasi dan Pembagian Tugas

4.5. Arsip Digital

Stephenly Tonggano Avatar

Leave a comment